Yuk Sob Kita Berkenalan dengan Warna Surat Suara di Pemilu 2024

Yogyakarta – Sebentar lagi gelaran Pemilihan Umum (Pemilu 2024) semakin dekat. Pemilu sendiri merupakan sebuah pesta demokrasi yang besar di Indonesia dan digelar setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum sendiri merupakan sarana kedaulatan rakyat di Indonesia guna memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden. Penyelenggara pemilu sendiri dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai suatu kesatuan. 

Sebagai seorang mahasiswa tentu saja Sobat IP secara aturan sudah memenuhi beberapa syarat wajib guna menjadi seorang pemilih yang sah dalam gelaran Pemilu 2024. Salah satu syarat mutlak yang pastinya sudah dipenuhi oleh Sobat IP adalah batas usia minimal yakni 17 tahun serta sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI). 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu. Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pertama. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029

Kedua. Surat suara berwarna kuning merupakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029

Ketiga. Surat suara berwarna merahmerupakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) periode 2024-2029

Keempat. Surat suara berwarna biru merupakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Republik Indonesia (DPRD Provinsi) periode 2024-2029

Kelima. Surat suara berwarna hijau merupakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Republik Indonesia (DPRD Kabupaten/Kota) periode 2024-2029

Nah, jadi mudah kan Sob! Jadi tunggu apa lagi, bagi Sobat IP yang masih belum memiliki pilihan dalam gelaran Pemilu 2024 segera tentukan pilihanmu Sob, jangan sampai hak yang sudah Sobat terima guna menentukan nasib bangsa dalam periode 5 tahun kedepan terbuang secara percuma. Jangan GolPut ya Sob! (NBP)